Ruslan Abdul Gani dijatuhi hukuman lima Tahun penjara

Ruslan abdul Gani. (antara)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mantan Kepala BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang), Ruslan Abdul Gani divonis lima tahun penjara, denda 200 juta, dan membayar uang pengganti Rp 4,3 miliar dalam kasus Pembangunan Dermaga Sabang.

Vonis tersebut lebih riangan dua tahun dari tuntuan jaksa yang menginginkan tujuh tahun penjara. Vonis Ruslan Abdul Gani dibacakan  Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/11), siang.

Ruslan menyatakan menerima putusan majelis, sedangkan jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Ruslan tersandung kasus pembangunan dermaga Sabang ketika menjabat Kepala BPKS pada 2010. [Serambi]

Related posts