JK: Kebenaran kasus Antasari harus diungkap

Wapres Jusuf Kalla, Antasari Azhar dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat acara syukuran pembebasan bersyarat di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang, Sabtu (26/11). (Kompas)

Banten (KANALACEH.COM) – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menghadiri acara syukuran atas pembebasan bersyarat Antasari Azhar di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (26/11).

Jusuf Kalla diundang sebagai tamu khusus karena hubungan persahabatannya dengan Antasari yang sangat dekat.

Setelah memberikan sambutan dan santap siang bersama Antasari, JK berpamitan. Antasari pun ikut mengantar JK sampai ke mobil dinas wakil presiden.

Sebelum masuk ke dalam mobil, JK sempat menemui para wartawan yang menunggu di dekat pintu keluar hotel.

Saat memberikan keterangan, JK mengomentari kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menyeret Antasari Azhar.

JK mengatakan kebenaran harus terungkap dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Menurutnya, pengungkapan kebenaran akan memberikan pelajaran bagi masyarakat dan mencegah kasus serupa terulang kembali.

“Seperti tulisan di billboard, maka kebenaran pasti jaya,” ujar Jusuf Kalla.

“Ini penting (pengungkapan kebenaran), bagi yang melaksanakan supaya jangan terulang. Kebenaran harus terungkap supaya jangan terulang. Kebenaran harus menang,” tambahnya.

Namun demikian, JK tidak menjelaskan apakah maksud dari pernyataannya itu berarti kasus Antasari merupakan bentuk kriminalisasi.

Sambil tersenyum JK mengatakan bahwa kebenaran dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada Maret 2009 hanya diketahui oleh Antasari.

JK berharap aparat penegak hukum untuk mengungkapkan kebenaran tersebut.

“Kebenaran harus menang agar menjadi pelajaran kepada yang melakukan ini, pengadilan, jaksa, dan kepada korban. Tapi menurut saya, yang mengetahui keberanannya cuma beliau (Antasari),” tuturnya.

Antasari yang merupakan terpidana kasus pembunuhan bos PT Rajawali Nasrudin Zulkarnaen, resmi menjalani masa pembebasan bersyarat.

Lebih dari 7 tahun ia menjalani hari-hari di balik jeruji besi. Antasari sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Antasari berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari divonis atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Ia bekerja di Kantor Notaris Handoko Salim di Tangerang.

Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, ia berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. [Kompas]

Related posts