GeRAK : Pengelolaan dana otsus yang sentralistik lahirkan kesenjangan

Dana otsus mulai 2018 dikelola Provinsi
ilustrasi dana otsus.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengelolaan dana otsus yang berpusat di Provinsi dinilai akan melahirkan kesenjangan dan ketidakadilan pembangunan yang tidak merata antar daerah Kabupaten/Kota.

“Faktanya, kondisi sosial politik anggaran yang dipakai dan sering dipertontonkan oleh anggota DPRA setiap tahunnya atas nama anggaran aspirasi, akan menjadi salah satu faktor pendorong bahwa dana Otsus akan menjadi salah satu anggaran bancakan yang diperebutkan,” kata Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani lewat rilis yang diterima kanalaceh.com, Minggu (27/11).

Ia menjelaskan, pada proses mekanisme pembahasan qanun, ada hal yang tidak terbuka dari sejak awal qanun ini dibahas oleh DPRA. Kemudian, katanya, sangat wajar jika kemudian reaksi dari pemerintah Kabupaten/kota melakukan penolakan terhadap usulan dan rumusan yang dimasukkan dalam qanun tersebut.

Menurutnya, seharusnya mekanisme pembahasan qanun ini diumumkan secara terbuka termasuk adanya pembahasan bersama dengan Kababupaten/Kota, sehingga akan melahirkan tata pembahasan qanun yang partisipatif dan tidak terkesan hanya sepihak.

“Pembahasan qanun yang tergesa-gesa akan membuat kisruh ini tidak akan selesai, konon lagi dana Otsus oleh Kabupaten/kota adalah salah satu sumber dana pendapatan untuk kebutuhan fiskal di daerah,” tambahnya.

Ia mengharapkan, dari tiingginya reaksi publik terhadap pembahasan atas draf qanun Otsus yang sedang dibahas oleh DPRA, harus disekapi dengan bijak. “Dimana rata-rata reaksi publik adalah meminta agar pengambil alihan secara keseluruhan atas pengelolaan dana Otsus tidak dipaksa, dan ideal atas reaksi tersebut qanun ini harus di stop terlebih dahulu oleh DPRA,” ujarnya. [Randi/rel]

Related posts