Kemenkeu terus hitung pajak Google di Indonesia

Ilustrasi pajak. (Liputan6)

Bandung (KANALACEH.COM) – Kementerian Keuangan RI menyatakan hingga saat ini masih terus melakukan penghitungan terhadap pajak dari Google.

“(Soal pajak Google) kami akan terus melakukan dengan mereka untuk melakukan penghitungan, kemudian pada akhirnya akan mendapatkan hak negara secara adil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Bandung, Selasa (29/11).

Ditemui usai memberikan kuliah umum dengan tema “Kenali Anggaran Negeri” di Universitas Padjadjaran Bandung, ia menuturkan untuk proses penghitungan itu akan mencapai kesepakatan hingga akhir 2016. “Sehingga tunggakan dan kewajiban mereka kepada Indonesia dapat segera dilunasi,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah akan menarik pajak dari Google tahun ini, setelah selesai melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat itu.

“Ya harus tahun ini, pokoknya selesai pemeriksaan,” ujar Ken di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional X Ditjen Pajak Kemenkeu di Jakarta.

Proses pemeriksaan mencakup pembahasan hasil akhir pemeriksaan atau closing conference, dimana akan dilakukan pernyataan kedua belah pihak tentang jumlah pajak yang harus dibayar.

Ditjen Pajak telah memantau pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.

Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura. [Republika]

Related posts