KIP Aceh Utara sosialisasi pemilih pemula kepada Santri

(ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Dalam rangka menyukseskan pemilukada 2017,  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara gencar melakukan sosialisasi untuk para pemilih pemula agar mereka terlibat aktif dalam pemilihan 2017 nanti. Kepada para pemilih pemula yang rata-rata berstatus Santri dan mahasiswa, KIP Aceh Utara mensosialisasikan segala hal yang menyangkut hajatan demokrasi tersebut.

Sosialisasi pilkada kepada pemilih pemula dilaksanakan KIP Aceh Utara bekerjasam dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cot Girek dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Cot Girek,yang bertempat di Aula Pesantren Babul Huda, Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Senin (05/12). Pada sosialisasi tersebut, sekitar 100 Santri Pasantren Babul Huda Aceh Utara ikut terlibat dalam pendidikan pemilih ini.

Wakil Pimpinan Ponpes Babulhuda Tgk. Syehk Khalid dalam sambutannya mengatakan, sebagai santri di dayah berhak untuk memilih, kemudian santri yang ada disini berasal dari daerah luar. “Kami ucapkan terimakasih kepada KIP Aceh Utara, PPK Cot Girek dan Panwaslih Cot Girek yang telah menggelar acara sosialisasi ini,” katanya.

Lanjutnya, santriwan dan santriwati saat ini belum mengerti bagaimana caranya untuk memilih, jadi pihaknya meminta KIP Aceh Utara untuk menyampaikan sedikit arahan dan cara-cara bagaimana memilih.

Semantara itu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Jufri Sulaiman, dalam arahannya menjelaskan syarat menjadi pemilih yaitu sekurang-kurangnya berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, tidak sedang terganggu kejiwaannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian syarat lain yaitu terdaftar sebagai pemilih,katanya.

Pasal 12 PKPU 14 Tahun 2016 salah satunya menjelaskan bahwa jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 orang, jumlah pemilih untuk setiap TPS dapat disesuaikan dengan memperhatikan tidak menggabungkan gampong/desa, memudahkan pemilih, hal-hal yang berkenan dengan aspek geografis, dan jarak serta waktu menuju TPS.

Ia menekankan kepada rekan-rekan PPK, PPS dan KPPS untuk tidak mempermainkan kertas suara. Namun terkadang sebagai manusia terjadi kesilapan sehingga munculnya ketidakseimbangan kertas suara. “Dalam perhitungan suara di TPS hanya ada pemilih, KPPS, saksi pasangan calon dan Panwas atau PPL,” ujarnya. [Rajali Samidan]

Related posts