GMPO tuntut pengelolaan dana Otsus dikembalikan ke kabupaten/kota

GMPO aksi di depan gedung DPRA, Selasa (6/12) menuntut agar pengelolaan dana Otsus bisa dikembalikan ke kabupaten/kota. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Otsus (GMPO) melakukan aksi di depan gedung DPRA, Selasa (6/12). Mereka menuntut agar pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) bisa dikembalikan ke kabupaten/kota.

“Sesuai Qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 yang mengatur bahwa dana Otsus dikelola oleh provinsi dan kabupaten kota dengan pembagian 60:40, dimana 60% oleh provinsi dan 40% untuk kabupaten/kota,” kata Korlap aksi, Hamdani.

Ia menilai jika dana Otsus berada di kabupaten/kota akan lebih maksimal. Namun, ia menilai ada upaya untuk mengembalikan pengelolaan dana Otsus 100% ke provinsi melalui perubahan Qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 dimana pengalokasiannya untuk kabupaten/kota yang serapan anggarannya lebih maksimal dari provinsi ditiadakan dengan alasan tidak diatur oleh UUPA.

Hamdani juga menilai jika dana Otsus dikelola oleh provinsi maka akan terjadinya ketidakrataan pembangunan, pengalokasian anggaran tidak tepat sasaran, lobi-lobi anggaran di provinsi, maraknya fee proyek, tidak adanya sinergisitas pembangunan, dan lain-lain.

Dalam aksi itu, massa mendesak pemerintah Aceh dan DPRA mempertahankan pengelolaan dana Otsus oleh pemerintah kabupaten/kota, mendesak DPRA menarik usulan terhadap perubahan Qanun Aceh, Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengelolaan dana migas dan Otsus.

Kemudian, menginginkan Plt Gubernur Aceh tidak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis ini, mendorong terbentuknya sebuah badan untuk pengelolaan dana Otsus apabila mentransfer secara langsung menyalahi aturan, dan menindaktegas dan memproses secara hukum bagi pemerintah kabupaten/kota yang terbukti menyalahgunakan dana Otsus.

Pantauan wartawan, massa yang aksi di depan gedung DPRA itu sempat adu mulut dengan anggota DPRA Fraksi Partai Gerindra dan PKS, Abdurrahman dan Fraksi Partai Aceh, Mariati. Mereka yang merupakan perwakilan Pansus DPRA tak mau menandatangani pernyataan sikap yang dibuat oleh GMPO.

“Kami terima tuntutan kalian tapi saya tak bisa menandatanganinya di sini karena hal ini harus dibawa ke rapat,” kata Abdurrahman. [Aidil]

Related posts