Polisi bongkar prostitusi online mahasiswi

Ilustrasi. (santananews.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar prostitusi online yang melibatkan mahasiswa di Surabaya. “Prostitusi online ini tergolong private. Hanya orang tertentu yang bisa masuk,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 20 Desember 2016.

Pengungkapan bisnis esek-esek ini dilakukan Subdirektorat II Perbankan Unit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Senin (19/12). Dari pengungkapan itu, kata dia, petugas menangkap dua orang yang diduga sebagai muncikari. Mereka adalah AP, 21 tahun, mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya dan UY, perempuan 20 tahun, warga Surabaya.

Menurut Barung, AP bertugas merekrut mahasiswi di kampus, sedangkan UY berperan mempromosikan mahasiswi-mahasiswi tersebut ke pria hidung belang melalui aplikasi pesan singkat WhatApp dan Line. “Tarif sekali kencan dibanderol Rp 3 juta. Adapun mereka berdua memperoleh komisi sebesar 30 persen,” katanya.

Barung menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dunia maya cyber troops. Dari patroli itu petugas menemukan prostitusi online yang memperdagangkan mahasiswi. Setelah menemukan, pada Ahad, petugas menangkap AP dan UY di sebuah hotel di kawasan Surabaya selatan.

Dari pengakuan kedua orang itu, kata dia, bisnis prostitusi online sudah dilakukan dua tahun lebih dengan pelanggan dari Surabaya dan luar Kota Surabaya. Selain mengamankan AP dan UY, polisi memeriksa lima mahasiswi yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks.

Barung mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini. Dia yakin kasus ini digerakkan sindikat dan dijalankan secara sistematis. AP dan UY dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. [Tempo]

Related posts