Tenaga kerja asing yang overstay perlu ditindak

Ilustrasi. (beritasatu.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Dari sekian banyak proyek infrastruktur di Indonesia beberapa di antaranya dikerjakan oleh China. Tidak mengherankan apabila dalam pengerjaan proyek tersebut menggunakan tenaga kerja yang berasal dari China.

Namun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengimbau agar Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mampu menerapkan kebijakan dengan lebih baik lagi.

“Sekarang tinggal bagaimana Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerapkan peraturan tersebut karena peraturan ini tidak mudah,” katanya di Jakarta, Selasa (20/12).

Menurut dia, saat ini memang cukup banyak tenaga kerja dari China. Akan tetapi, selain banyaknya tenaga kerja asing yang ilegal pemerintah juga perlu memperhatikan tenaga kerja China yang menetap di Indonesia melebihi batas waktu kontrak kerja.

Menurut dia kalau sampai terjadi overstay pemerintah harus mengambil langkah tegas mengikuti aturan yang berlaku.

“Jadi sebetulnya kalau kebijakan tenaga kerja sudah cukup ketat. Kalapun itu proyek setahu saya bahwa tenaga-tenaga (asing) yang terkait dengan peraturan itu batas waktunya hanya enam bulan,” lanjutnya. [Okezone]

Related posts