Ini syarat perusahaan bisa ekspor tambang mentah

ilustrasi.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah berencana melonggarkan kebijakan ekspor tambang mentah. Sebelumnya dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), hanya mineral yang sudah diolah dan dimurnikan saja yang bisa diekspor mulai 12 Januari 2014.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sebenarnya pemerintah akan memberi kemudahan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Memang PP yang ada sebelumnya menyebut bahwa kalau yang kontrak kerja itu habis tahun ini enggak bisa ekspor lagi. Kalau jalan keluar yang mungkin ada adalah dengan kalau mereka mau kontraknya diubah menjadi IUPK,” kata Darmin di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Selanjutnya, kata Darmin, perusahaan harus membuat komitmen bahwa smelter akan dibangun dalam lima tahun. Sebagai bahan evaluasi maka pemerintah akan meminta pertanggung jawaban mengenai progress yang harus dicapai.

“Ya ada deadline dan ada komitmen juga. Ada komitmen tertulis bahwa dia akan mematuhi, berapa persen per tahunnya itu ada ‎di Permen ESDM. Tapi setiap tahun ada sampai tahun ke-5 harus 100 persen. Kalau enggak, tahun pertama pun akan ada sanksinya,” jelas dia.

Dirinya menambahkan, untuk bisa mengekspor konsentrat perusahaan juga harus memenuhi syarat tadi. Selain itu pemerintah akan mengenakan bea keluar tambahan untuk setiap ekspor yang dilakukan.

“Konsentrat ya kalau sudah dia penuhi tadi itu. IUPK dan komitmen itu (membangun smelter), dan kena bea keluar. Setahun kita lihat, kalau setahun tidak terealisasi ya kita stop,” pungkasnya. [Metronews]

Related posts