Kekerasan terhadap jurnalis diperkirakan meningkat di 2017

kaltimpost.com

Jakarta (KANALACEH.COM) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers memperkirakan kekerasan terhadap jurnalis akan kembali meningkat di tahun 2017. Dengan pertimbangan, adanya pemilihan kepala daerah (pilkada) di 101 wilayah yang memungkinkan adanya gesekan dan menyebabkan jurnalis yang meliput menjadi korban. Ditambah lagi, dengan adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) semakin memudahkan jurnalis maupun masyarakat umum dikriminalisasi.

“Proyeksinya karena tiga hal itu, pilkada, etnonasionalistas yang sempit, kemudian adanya uu yang memudahkan orang dilaporkan ke polisi, itu akan membuat banyak kasus yang dilaporkan ke polisi,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, Rabu (28/12).

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin. Dalam pertimbangannya, pelaksanaan pilkada memang selalu akan menjadi pemicu meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis yang meliput di lapangan.

Untuk itu, ia menghimbau kepada pendukung calon kepala daerah selalu menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers jika ada masalah dengan pemberitaan suatu media.

“Kami himbau kepada pendukung calon pilkada untuk senantiasa menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Di lihat di tahun 2016 ini, ada tren baru, bukan cuma jurnalisnya yang dikriminalisasi tetapi juga nara sumbernnya. Dewan pers menyatakan, pernyataan yang disampaikan narsum kemudian dijadikan berita mekanismenya adalah melalui UU Pers,” katanya.

Dalam pemaparamnya, LBH Pers mencatat bahwa sepanjang tahun 2016 kekerasan terhadap jurnalis meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2015. Di tahun 2016, jumlah kekerasan terhadap jurnalis mencapai 83 kasus, sedangkan di tahun 2015 sebanyak 47 kasus.

LBH Pers menyatakan meningkatnya angka kekerasan terhadap jurnalis dikarenakan penegakan hukum yang tidak dijalankan, sehingga menyebabkan pengulangan kasus. [Beritasatu]

Related posts