Satpol PP dan WH sita ratusan bungkus petasan

ilustrasi. (poskotanews)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menyita ratusan bungkus petasan, mercon dan kembang api.

“Ratusan petasan, kembang api, dan mercon ini disita dari pedagang di kawasan Pasar Kampung Baru,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Yusnardi di Banda Aceh, Rabu (28/12).

Petasan, mercon, dan kembang api tersebut disita agar tidak diperjualbelikan kepada masyarakat untuk perayaan malam tahun baru. Sebab, Pemerintah Kota Banda Aceh jauh hari sudah melarang perayaan malam tahun baru.

“Petasan, mercon, dan kembang api ini disita agar tidak diperjualbelikan untuk perayaan malam tahun baru. Ini upaya kami menjaga agar perayaan tahun baru tidak diwarnai aksi bakar mercon, kembang api, maupun petasan,” kata Yusnardi menyebutkan.

Yusnardi menyebutkan, ratusan petasan, mercon, dan kembang api tersebut akan dikembalikan ke pedagang setelah tahun baru nanti. Satpol PP dan WH menyita untuk mengamankan saja agar tidak digunakan untuk perayaan tahun baru.

“Kami bisa saja memusnahkan petasan, mercon, dan kembang api tersebut. Namun, kami mengambil kebijakan mengembalikannya agar pedagang tidak mengalami kerugian,” kata Yusnardi.

Selain, petasan, mercon, maupun kembang api, Satpol PP dan WH Banda Aceh juga mengamankan pernik-pernik yang biasa digunakan untuk merayakan malam pergantian tahun masehi.

“Seperti terompet dan pernik-pernik lainnya juga disita dari pedagang. Karena itu, kami mengimbau pedagang tidak menjual yang berkaitan dengan perayaan malam tahun baru,” kata Yusnardi. [Antara]

Related posts