MK terbitkan empat peraturan terkait sengketa Pilkada

Lima Hakim MK tak patuh perbarui Laporan Harta Kekayaan
harnas.co

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan empat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk menghadapi penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2017 di MK. “Ada beberapa PMK yang diterbitkan untuk mengatur penanganan sengketa Pilkada 2017,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di Gedung MK Jakarta, Kamis (29/12).

PMK ini diharapkan Arief dapat menjadi pedoman penanganan sengketa Pilkada Serentak 2017. Berikut ini adalah empat peraturan yang diterbitkan oleh MK terkait penanganan sengketa Pilkada Serentak 2017:

1. PMK Nomor 01 Tahun 2016 tentang pedoman Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;

2. PMK Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon;

3. PMK Nomor 03 Tahun 2016 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota;

4. PMK Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait.

Selain menerbitkan PMK, MK juga telah menyiapkan sistem aplikasi permohonan pendaftaran sengketa Pilkada Serentak 2017 dalam jaringan.

“MK juga menyelenggarakan bimbingan teknik untuk pasangan calon, termasuk kuasa hukum, dan penyelengara Pemilu,” kata Arief. [Republika]

Related posts