Berikut nama-nama tim saber pungli yang dikukuhkan oleh Kejati Aceh

Tim sapubersih pungutan liar (saber pungli) di lingkungan Kejaksaan tinggi Aceh dikukuhkan di aula kejati Aceh, Selasa (3/1). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan tinggi Aceh mengukuhkan sebanyak 15 Orang tim saber pungli dilingkungan kejaksaan, di aula Kejati Aceh, Selasa (3/1).

Pengukuhan itu dilakukan langsung oleh kepala Kejati Aceh, Raja Nafrizal. Dalam sambutannya, pembentukan tim saber pungli ini bukan untuk mencari kesalahan pihak lain. Terutama dalam kaitannya dengan pelayanan tugas penegak hukum. Namun dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pelayanan publik, dimana dengan tidak terjadinya praktik pungli dilingkungan kejaksaan.

Dengan dikukuhkannya tim saber pungli ini, diharapkan dapat memantau kinerja dan mencegah terjadinya praktik pungli.

Adapun nama-nama tim sapu bersih pengutan liar yang baru dikukuhkan sebagai berikut :

  1. Riza Fahdeli, SH (Asisten Pengawasan) ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana.
  2. Rustam, SH (Asisten Intelijen) Wakil Ketua Pelaksana.
  3. T Herizal, SH, MH ( Pemeriksaan I di Kajati Aceh ) Sekretaris.
  4. Tengku Adlansyah Putra, SH (Kasi III Kajati Aceh) sebagai Ketua Pokja Intelijen.
  5. Sholahuddin Ringan, SH (Kasi II Kajati Aceh) sebagai anggota Pokja Intelijen.
  6. Mat Perang Yusuf SH, MH (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai Ketua Pokja Pencegahan.
  7.  Hendrawan Siregar, SH, MH (Asisten Pemulihan dan Perlindungan Hak) sebagai anggota Pokja Pencegahan.
  8. Amir Hamzah, SH (Kasi Penkum) sebagai anggota Pokja Pencegahan.
  9. Mohammad Ginanjar, SH (Pemeriksa V kajati Aceh) sebagai ketua Pokja Penindakan.
  10. Risamadi, SH, MH (Kasi I Kajati Aceh) sebagai anggota Pokja Penindakan.
  11. M. Yusuf, SH (Pemeriksa III Kajati Aceh) sebagai anggota Pokja Penindakan.
  12. Samil Fuadi, SH (Pemeriksa IV Kajati Aceh) sebagai anggota Pokja Penindakan.
  13. Teuku Rahmatsyah, SH, MH (Asisten Tindak Pidana Khusus) sebagai ketua Pokja Tustisi.
  14. Ardian, SH (Kasi Penyidik) sebagai anggota Pokja Yustisi.
  15. NIlawati, SH, MH (Kasi Penuntutan) sebagai anggota Pokja Yustisi. [Randi]

Related posts