Bupati ditahan KPK, gaji PNS di Klaten molor

Bupati Klaten Sri Hartini usai diperiksa KPK. (Okezone)

Klaten (KANALACEH.COM) – Imbas penahanan Bupati Klaten Sri Hartini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengakibatkan gaji sekitar 13 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Klaten molor.

Kepala Bagian Humas Setda Klaten, Wahyudi Martono menyampaikan SOTK baru SK-nya belum ditandatangani oleh Sri Hartini dan secara otomatis SOTK baru batal dilantik. Sehingga dengan batalnya pelantikan SOTK baru berimbas pula pada keterlambatan gaji PNS.

Yang terjadi saat ini, ungkap Wahyudi susunan organisasi tata kerja yang baru yang sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2016 belum bisa dilaksanakan. Pihak Pemkab Klaten juga belum bisa memberikan kepastian.

“Hasil Rakor yang digelar hari, kepada seluruh SKPD agar bisa memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat. Sementara gaji ya belum ada kepastian. Kami minta agar tetap bersabar,” kata Wahyudi, Selasa (3/1).

Saat ini, masalah pencairan gaji untuk 13 ribu PNS di lingkungan Klaten masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Jawa Tengah tentang PLT Bupati.

Keterlambatan gaji PNS kali ini dikeluhkan juga oleh para pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten Klaten. Salah satunya Handoyo. Dirinya kesulitan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

“Jika telat gini mau gimana lagi. Ya terpaksa harus mencari pinjaman dulu,” keluh Handoyo.

Handoyo sangat berharap agar permasalahan keterlambatan gaji PNS segera bisa teratasi. Sekda Klaten diminta agar segera mencari solusi yang terbaik. [Okezone]

Related posts