Sekitar 50 persen APK kandidat di Aceh Barat rusak

ilustrasi

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, mencatat sekitar 50 persen alat peraga kampaye (APK) pasangan calon bupati/wakil bupati telah rusak akibat anggin kencang.

Ketua Divisi Umum Keuangan dan Logistik KIP Aceh Barat Teuku Novian Nukman, di Meulaboh, Rabu mengatakan, kerusakan tersebut murni akibat kondisi alam dan pihaknya akan melakukan penangganan berupa perbaikan untuk pemajangan kembali.

“Apabila yang rusak itu berupa kontruksi rangka yang mungkin bisa diperbaiki, kita perbaiki, namun bila yang rusak itu adalah APKnya, maka akan coba kita bicarakan dengan tim paslon. Sesuai aturan kami tidak bisa mencetak dua kali APK,” katanya.

Hampir disemua sudur Kota Meulaboh dan kawasan lain di daerah itu, keberadaan APK yang telah dipasangkan berjatuhan dan kontruksi rangka pemasangan telah patah-patah sehingga berjatuhan ke atas tanah, bukan hanya milik paslon Bupati/Wakil Bupati, tapi juga milik kandidat paslon Gubernur Aceh yang dipasangkan tim ses di daerah itu.

Teuku Novian menjelaskan, kerusakan yang terjadi diluar dugaan mereka, karena selama ini sudah melakukan pemasangan sesuai petunjuk dan mengunakan kontruksi yang cukup kuat, namun kondisi alam terjadinya anggin kencang tidak bisa dielakan.

Dia menjelaskan, penyelenggara Pilkada yakni KIP bertangung jawab terhadap pemasangan dan penempatan sesuai aturan, sementara untuk perawatan sudah menjadi tanggung jawab tim paslon kandidat peserta pilkada serentak 2017.

“Tanggungan pemeliharaan itu sudah kepada tim paslon karena telah dilakukan serah terima setelah dipasangkan. Kerusakan APK itu, baik karena faktor alam maupun faktor lainya diluar tanggung jawab KIP sebagai penyelenggara,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, hingga Rabu (4/1) siang pihaknya masih mengupdate titik penempatan yang sudah tidak semestinya, kemudian melakukan koordinasi dengan tim paslon untuk upaya penangganan.

Karena walaubagaimanapun, sebut Novian, kondisi tersebut tetap menganggu proses kampanye lewat APK yang telah dipasangan, apalagi yang mengalami kerusakan itu bukan hanya APK, tapi termasuk umbul-umbul dan spanduk.

Kalaupun akan dilakukan pemasangan ulang, bukan tanggung jawab KIP mengeluarkan dana untuk percetakan untuk kedua kali kemudian terhadap bentuk penempatan juga tidak boleh berubah dari kesepakatan yang telah disepakati bersama.

“Sampai saat ini kita masih menginput informasi, beberapa kecamatan sudah kita liat baliho sudah terkena dampak, spanduk, umbul-umbul juga, sekitar 50 persen sudah tidak terpasangkan seperti semestinya karena faktor alam ini,” katanya menambahkan. [Antara]

Related posts