Jatah empat bulan dana sertifikasi guru Aceh Selatan belum dibayar

ilustrasi - Guru (Antara)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Ribuan guru di Kabupaten Aceh Selatan menyesalkan keputusan Pemkab setempat melalui dinas terkait yang belum membayarkan dana tunjungan sertifikasi mereka selama empat bulan terakhir dalam tahun 2016.

Beberapa guru kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (4/1) menyaampaikan, dari enam bulan hanya dua bulan yang dibayar pada bulan Desember 2016 yakni untuk bulan Juli dan Agustus, sedangkan untuk jatah empat bulan lagi hingga telah memasuki bulan Januari 2017 belum dibayarkan.

Pihaknya, kata sumber tersebut, mengkhawatirkan sisa dana tunjangan sertifikasi empat bulan lagi tersebut tidak akan dibayar lagi oleh Pemkab Aceh Selatan berhubung tahun anggaran 2016 telah berakhir (telah tutup buku) sehingga dengan demikian akan berimbas tidak bisa dicairkan lagi anggaran dimaksud.

“Kami khawatir anggaran tersebut tidak bisa dicairkan lagi karena tahun 2016 sudah tutup buku. Oleh sebab itu kami meminta kepada pihak terkait agar segera mencari solusi terkait persoalan ini sehingga para guru tidak dirugikan,” ujar para guru yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Aceh Selatan, Mawardi saat ditanyai terkait persoalan ini menjelaskan bahwa belum dibayarkannya dana tunjangan sertifikasi ribuan guru di daerah itu selama empat bulan lagi dalam 2016 disebabkan anggaran tersebut belum dikirim oleh Pemerintah Pusat.

Belum dikirimnya dana tersebut karena ada program tax amnesti (pengampunan pajak) yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Pusat sehingga Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memerintahkan untuk menunda transfer anggaran ke daerah.

“Hal ini terjadi karena ada sejumlah daerah di Indonesia yang mengalami Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun berjalan 2016 masih sangat besar. Meskipun sebagian besar daerah lainnya tidak mengalami Silpa yang belum dipakai terlalu besar termasuk Aceh Selatan, tapi tetap saja turut mengalami dampaknya dengan ditundanya pengiriman dana sertifikasi dimaksud,” jelas Mawardi.

Meskipun demikian, sambungnya, berdasarkan hasil konfirmasi terakhir pihaknya dengan kementerian terkait, sisa dana sertifikasi selama empat bulan lagi tahun 2016 tersebut akan ditransfer dalam waktu dekat ini ke daerah, sehingga pihaknya memastikan dalam waktu dekat ini bisa disalurkan kepada para guru.

“Sisa dana sertifikasi tersebut kami pastikan tetap akan dibayar. Saat ini kami sedang menyiapkan pemberkasannya yang berisi seluruh data guru penerima sertifikasi untuk diserahkan kepada pihak badan pengelola keuangan daerah. Insyaallah jika tidak ada halangan dalam waktu dekat ini anggaran tersebut sudah dicairkan,” katanya.

Sementara itu, penjelasan berbeda justru disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE.

Menurutnya, belum dibayarkannya dana tunjangan sertifikasi guru selama empat bulan lagi pada tahun 2016 dengan jumlah anggaran keseluruhan mencapai lebih kurang Rp29 miliar tersebut disebabkan anggaran tersebut tidak dialokasikan lagi oleh Pemerintah Pusat.

“Khusus untuk sisa dana sertifikasi guru empat bulan lagi tahun 2016 tidak dianggarkan lagi oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, untuk membayar sisa dana sertifikasi tersebut Pemkab Aceh Selatan harus menganggarkan lagi dalam APBK tahun 2017,” ujar dia.

Kebijakan tersebut secara otomatis berdampak kepada terlambatnya pembayaran sisa dana sertifikasi untuk ribuan guru karena anggaran tersebut tidak mungkin lagi dianggarkan dalam APBK 2016 melainkan harus melalui APBK 2017, kata Diva.

Menurutnya, penyebab sisa dana sertifikasi empat bulan lagi tahun 2016 tersebut tidak dianggarkan lagi oleh Pemerintah Pusat karena dana tersebut bisa diambil dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dana sertifikasi pada tahun-tahun sebelumnya yang selama ini belum terpakai.

“Sama seperti pos anggaran transfer pusat lainnya, dana sertifikasi tersebut selalu ada Silpa setiap tahunnya. Khusus untuk sisa empat bulan lagi tahun 2016, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengambil kebijakan memerintahkan agar Silpa tersebut dipakai untuk membayar dana serifikasi empat bulan lagi, sehingga untuk jatah empat bulan lagi tersebut tidak dianggarkan lagi oleh Pemerintah Pusat,” jelas Diva.

Sama seperti penjelasan Mawardi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Diva Samudra Putra juga memastikan bahwa sisa dana sertifikasi empat bulan lagi tahun 2016 tersebut akan dibayarkan pada bulan Januari 2017 ini, karena anggaran untuk itu memang sudah dianggarkan dalam APBK tahun 2017.

Padahal anggaran yang bersumber dari APBN tersebut secara rutin ditransfer oleh kementerian terkait ke pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk disalurkan secara langsung kepada para guru per triwulan atau selama tiga bulan sekali. [Antara]

Related posts