Plt Wali Kota Sabang segera diberhentikan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Soedarmo menerangkan, perihal pemberhentian jabatan Plt Walikota Sabang, T Aznal Zahri, hanya tinggal menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Penegasan ini disampaikannya kepada wartawan, Kamis (5/10), di Banda Aceh.

Plt Wali Kota Sabang, T Aznal Zahri yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh, diketahui memalsukan dokumen kepangkatannya saat menjabat Kabag umum Setda Aceh, untuk menjadi Kepala Biro umum Setda Aceh.

Kasus ini mencuat sejak November 2016, yang dikemukan Oleh Plt Gubernur Aceh Soedarmo. Aznal sendiri, telah diperiksa oleh tim Baperjakat.

Soedarmo melanjutkan, pihaknya telah mengirimkan tiga nama ke Kementrian Dalam Negeri untuk di usulkan sebagai pengganti T Aznal Zahri.

“Kita berharap proses ini lancar dan segera ada keputusan,” tukasnya. [Aidil]

Related posts