Imingi makan gratis, pedagang bakso cabuli 15 bocah lelaki

Polisi tahan pemerkosa anak di Aceh Selatan
Ilustrasi pemerkosaan (Liputan6)

Bandung (KANALACEH.COM) – Tatapan PP (43) menyorot tajam dari balik lubang mata sebo berkain hitam yang membungkus wajahnya. Pedagang bakso cuanki ditahan gara-gara mencabuli belasan bocah berusia 11 hingga 13 tahun.

“Para korban yang masih di bawah umur ini tetangganya tersangka (PP),” ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris M.Y Marzuki kepada awak media di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (6/1).

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus PP di rumah kontrakannya, kawasan Coblong, Kota Bandung, belum lama ini. Penangkapan terhadap PP berdasarkan laporan orang tua salah satu korban.

“Kalau tersangka mengaku mencabuli empat anak, tapi diperkirakan korbannya lebih 15 orang. Ya karena tidak semua korban melapor atas perbuatan tersangka,” ujar Yoris.

Perbuatan asusila yang dilakukan PP terhadap sejumlah bocah lelaki, sambung Yoris, berlangsung sejak satu tahun terakhir. Setiap beraksi, dia menambahkan, pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan cara memberikan semangkok menu cuanki.

Pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar kontrakan yang dihuninya selama ini. “Jadi tersangka menggratiskan makanan cuanki untuk korbannya. Selain itu, setelah berbuat cabul, tersangka memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban,” kata Yoris sambil menyampaikan pihaknya melakukan pendampingan kepada para korban guna memulihkan kondisi pesikologis.

PP mengaku tidak memiliki kelainan seksual. Alih-alih tak mampu menahan syahwat lantaran sudah bercerai dengan istrinya, PP melampiaskan kepada anak-anak yang bermukim di sekitaran tempat tinggalnya. “Ya betul, saya melakukannya (cabul). Enggak tahu juga kenapa saya bisa begini,” ucap bapak dua anak ini.

PP berkali-kali berkilah soal perbuatan menyimpannya tersebut. “Saya enggak punya kalainan. Makanya heran juga saya seperti ini,” tutur PP.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar atas tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Barang bukti yang disiapkan polisi untuk menjerat hukum terhadap PP di antaranya hasil visum, akta kelahiran korban, dan pakaian korban. [Detik]

Related posts