Pemerintah tegaskan harga BBM bersubsidi tak naik

isi-bbm-di-spbu-akan-dicatat-nama-nopol-mobil-dan-transaksi
Ilustrasi - Petugas mengisi bahan bakar jenis Premium di SPBU (merdeka.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga bahan bakar mineral (BBM) bersubsidi tidak naik.

Adapun BBM bersubsidi yaitu, minyak solar, minyak tanah serta BBM penugasan Premium (RON 88).

Staf Khusus Menteri ESDM M Hadi Djuraid mengatakan, pernyataan tersebut sudah dipertegas oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Selasa, 20 Desember 2016.

“Pemerintah baru akan mengkaji harga BBM bersubsidi pada akhir Maret 2017,” ujar Hadi, Jakarta, Senin (9/1).

Ada pun harga jual eceran BBM Non Subsidi (BBM Umum), ditetapkan sesuai mekanisme pasar sehingga fluktuatif bisa naik dan bisa turun.

BBM Umum atau BBM Non Subsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite.

Namun, lanjutnya, agar harga BBM Non Subsidi tetap terjangkau sekaligus tetap kompetitif, pemerintah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah.

Dirinya mengatakan, harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5% dari harga dasar.

Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. [Okezone]

Related posts