Kejati Aceh tahan 11 tersangka dugaan korupsi pembangunan tebing sungai

Sejumlah tersangka kasus korupsi dimasukkan ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Rabu (11/1). (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh menahan 11 tersangka dugaan korupsi pembangunan penguatan tebing Krueng (sungai) Aceh di Gampong Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.

Kepala Kejati Aceh Raja Nafrizal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Amir Hamzah di Banda Aceh, Rabu (11/1), mengatakan 11 tersangka tersebut ditahan di Rutan Banda Aceh sejak 11 Januari hingga 20 hari ke depan.

“Mereka ditahan setelah berkas perkara beserta para tersangkanya dilimpahkan dari penyidik Polda Aceh ke jaksa penuntut umum Kejati Aceh,” kata Amir Hamzah.

Sebanyak 11 tersangka korupsi di Aceh Besar yang ditahan tersebut yakni Ir HA, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Pengairan Aceh Besar.

Kemudian M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berikutnya S, R, IM dan Y masing-masing selaku konsultan pengawas serta tersangka H, T, AM, Z, dan RH selaku tim PHO.

Amir Hamzah menyebutkan pagu anggaran proyek pembangunan penguatan tebing Krueng Aceh tersebut mencapai Rp3,750 miliar dengan sumber anggaran dari dana otonomi khusus.

Setelah proyek tersebut dilelang dan didapat kontraktor pelaksananya yakni PT Tity Nasa Daya dengan nilai kontrak Rp3,638 miliar. Pelaksanaan pekerjaan proyek berlangsung sejak Juli hingga Desember 2013.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan pemenang tender tidak mengerjakannya tetapi mengalihkannya kepada pihak lain. Namun pihak yang menerima pengalihan tidak mengerjakannya sesuai spesifikasi pekerjaan.

“Tidak hanya itu, pekerjaan juga tidak selesai dikerjakan hingga batas waktu kontrak. Sedangkan dana proyek sudah dicairkan 100 persen,” kata Amir Hamzah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kata Amir Hamzah, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,467 miliar.

Amir Hamzah menyebutkan para tersangka diancam melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jika berkas perkara kasus korupsi ini dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Amir Hamzah. [Antara]

Related posts