Satwa liar dilindungi undang-undang

Kepala Bidang Bina Usaha Kehutanan Aceh, Naharuddin Hasan (tengah) saat konferensi pers terkait penanganan kehutanan dan satwa liar di Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (11/1). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Bidang Bina Usaha Kehutanan Aceh, Naharuddin Hasan meminta kepada siapapun untuk tidak memburu atau membunuh satwa liar, sebab satwa liar dilindungi Undang-undang.

Menurutnya, ada faktor lain yang menyebabkan masyarakat melakukan pemburuan atau pembunuhan terhadap satwa tersebut.

“Ekonomi menjadi alasan utama membuat mereka melakukannya,” kata Naharuddin dalam konferensi pers terkait penanganan kehutanan dan satwa liar di Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (11/1).

Hal senada juga disampaikan oleh Kurniadi perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sering terjadi pemburuan dan pembunuhan satwa liar, kata dia, disebabkan masyarakat kurang memahami tentang hukum dan dilakukan itu hanya kepentingan koleksi pribadi.

“Rata-rata mereka untuk keperluan pribadi,” katanya.

Ia juga menceritakan kejadian di daerah Langsa atas penangkapan orang hutan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa, saat ditanyai bahwa satwa tersebut dilindungi, mahasiswa tersebut tidak mengetahuinya.

“Saya heran, pura-pura tidak tahu, atau memang benar dia tidak mengetahuinya,” ceritanya.

Maka dari itu sambungnya, masyarakat butuh pengetahuan tentang satwa liar tersebut untuk pencegahan. [Fahzian Aldevan]

Related posts