Setahun Bom Thamrin, negara didesak perhatikan korban terorisme

Peringatan satu tahun teror bom Thamrin di depan Starbucks Sarinah, Jakarta, Sabtu (14/1). (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Setahun sudah peristiwa bom Thamrin berlalu. Saat itu, Januari 2016, keresahan warga Jakarta mencuat dengan adanya pengeboman disertai aksi penembakan di Jalan MH Thamrin, Sarinah.

Pada Sabtu (14/1) hari ini, Aliansi Indonesia Damai, Yayasan Penyintas Indonesia, dan Sahabat Thamrin memeringati satu tahun terjadinya teror bom Thamrin.

Mereka berkumpul di depan Starbucks Sarinah. Juru Bicara Sahabat Thamrin Dwieky Siti Rhomdoni mengatakan, pihaknya mendesak negara untuk memberikan perhatian lebih besar kepada korban terorisme.

“Kami mendesak negara untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memulihkan kondisi korban,” kata Dwieky.

Menurut Dwieky, aksi terorisme bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, ia mengajak semua pihak mengantisipasi terjadinya aksi terorisme di kemudian hari.

“Kami mendukung kepolisian melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi aksi terorisme sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban,” ucap salah satu korban bom Thamrin itu.

Dalam kesepakatan itu, Dwieky mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hukum Hammurabi, yakni membalas kekerasan dengan kekerasan.

Tercatat, akibat aksi teror tersebut, 21 orang jadi korban. Delapan di antaranya meninggal dunia, terdiri dari empat pelaku dan empat warga sipil.

Sementara itu, sisanya menderita luka-luka. Densus 88 Antiteror Polri menangkap 31 orang yang terlibat di dalam peristiwa tersebut. Semuanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Fahrudin alias Abu Zaid, salah satu terdakwa kasus bom Thamrin, dituntut enam tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11).

Jaksa penuntut umum, Nana Riana, dalam tuntutannya menyatakan bahwa Fahrudin terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. [Kompas]

Related posts