Waspada, sindikat Narkoba kini manfaatkan anak-anak

Ilustrasi - Barang bukti Sabu seberat 4,8 kg yang akan dimusnahkan oleh Polresta Banda Aceh di Mapolresta, Kamis (27/10). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Makassar (KANALACEH.COM) – Sindikat narkoba di Sulawesi Selatan kian meresahkan. Mereka memanfaatkan anak-anak untuk memuluskan bisnis narkoba mereka.

Data yang dihimpun, ada 143 anak-anak di Sulsel yang menjadi narapidana kasus narkotika sepanjang 2016. Tak sekadar pengguna, ada beberapa yang menjadi kurir bahkan pengedar.

Anak-anak yang menjadi narapidana kasus narkoba ini tersebar di seluruh Rutan dan Lapas yang ada di Sulsel. Tiga terbanyak di antaranya, Rutan Sidrap ada 38 anak, Rutan Makassar ada 23 anak, dan Lapas Maros sebanyak 17 anak.

Kepala Rutan Makassar Surianto mengatakan, sebagian besar anak-anak yang terlibat kasus narkoba telah dimanfaatkan oleh mafia narkoba.

Sebelumnya, mereka dibuat kecanduan dengan obat daftar G hingga sabu-sabu. Setelah kecanduan, mereka diminta mengedarkan narkoba tersebut.

“Karena mereka sudah kecanduan dan tidak bisa membeli barang tersebut, maka biasanya mereka dimanfaatkan,” katanya.

Dia menambahkan, dari 23 anak yang tercatat ditahan terkait kasus narkoba, sebanyak 20 anak itu berperan menjadi kurir narkoba.

Mereka yang terlibat rata-rata akan menjalani masa hukuman hingga satu tahun penjara. Sedangkan mereka yang hanya sebagai pengguna akan direhabilitasi dan dibina.

“Paling lama biasanya satu tahun penjara,” katanya.

Pakar hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir mengatakan, sindikat narkoba kemungkinan memilih anak sebagai kurir karena menganggap anak-anak akan mendapatkan hukuman yang rendah.

“Dia (anak) tidak bisa diberikan hukuman mati dan seumur hidup,” katanya.

Heri mengaku pernah melakukan studi terkait kasus anak yang menjadi kurir narkoba. Beberapa di antaranya mengaku menjadi kurir narkoba atas perintah orang tuanya yang juga terkait dengan sindikat narkoba.

“Anak yang saya temui itu berusia 14 tahun. Di usia itu, dia sudah menjadi kurir karena disuruh oleh orangtuanya,” ucapnya.

Dia mengatakan, harusnya, anak yang pernah terlibat narkoba bisa bina atau diberdayakan oleh lembaga yang berwenang. Seharusnya, mereka diproteksi oleh pemerintah.

“Karena tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali di tempat mereka bergaul,” tutupnya. [jpnn]

Related posts