Tanah diserobot, warga minta ganti rugi pada PT Dua Perkasa Lestari

Perwakilan masyarakat Kecamatan Babahrot diskusi dengan LBH Banda Aceh di kantor LBH setempat, Kamis (19/1). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Warga yang tanahnya diserobot oleh perusahaan PT Dua Perkasa Lestari, meminta agar perusahan itu untuk mengganti rugi lahan mereka. Pasalnya sudah puluhan tahun persoalan tersebut tak kunjung selesai.

Hal itu disampaikan oleh Doli Yong Teh, perwakilan warga Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya saat mengadukan persoalan ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Banda Aceh, Kamis (19/1).

Menurut Doli, PT Dua Perkasa Lestari memiliki hak guna usaha (HGU). Namun HGU yang dimiliki perusaan tersebut berada dalam wilayah perkebunan milik warga setempat.

“Warga yang bersengketa ini memiliki cukup bukti atas kepemilikannya lahan yang diambil oleh PT. Dua Perkasa Lestari,” kata Doli kepada wartawan di kantor LBH.

Dikatakannya, masyarakat Abdya selama ini masih minim lapangan kerja, oleh karena itu masyarakat meminta kepada perusahaan untuk mengembalikan lahan masyarkat yang telah masuk dalam HGU.

“Kita meminta perusahaan agar mengembalikan lahan warga atau membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan,” kata dia.

Lanjutnya, warga yang diserobot tanahnya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini dengan meminta bantuan pada LBH Banda Aceh.

Sementara Kepala Operasional LBH Banda Aceh Candra Darusman menyebutkan, proses penyelesaian kasus ini harus segera dilakukan LBH bersama Walhi Aceh.

Pihaknya akan mempersiapkan TIM untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut, baik secara hukum maupun kekeluargaan.

“Dari jalur hukum yaitu menagih kembali komitmen pemerintah, baik dari kabupaten kota maupun provinsi, bentuknya kami mendesak Bupati untuk mencabut ijin lingkungan, karena ini kepentingan Bupati,” kata Candra

Disamping itu, pihaknya juga mendesak gubernur untuk mencabut ijin budidaya perkebunan.

Kemudian menfasilitasi secara kekeluargaan. Kalau juga tidak mampu diselesaikan secara kekeluargaan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. [Randi]

Related posts