Sipir Rutan Idi ditetapkan jadi tersangka

Ilustrasi napi kabur. (Liputan6)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang sipir di rumah tahanan (rutan) cabang Idi, Aceh Timur bernama Husni bin Abdul Azis (31) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa ditangkap polisi.

Ia ditangkap akibat telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai pegawai rutan dalam kasus penculikan terhadap Muhammad Iqbal (26), warga Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak warga binaan rutan Cabang Idi.

“Lalai benar,” kata Kabid Humas Polda Aceh saat dikonfirmasi Kanalaceh.com, Minggu (22/1).

Goenawan menambahkan, awalnya kepolisian menetapkan Husni sebagai saksi, namun berdasarkan penyidikan dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini polisi terus menyelidiki dan mendalami kasus tersebut,” ujarnya.

Muhammad Iqbal dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal yang berpura-pura bertamu dengan alasan mengantarkan makanan ke dalam rutan. [Aidil Saputra]

Related posts