OTT Patrialis Akbar terkait permohonan uji materi

Patrialis Akbar ditangkap KPK, Ketua MK: Mohon ampun kepada Allah
Hakim MK, Patrialis Akbar. (Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – KPK menangkap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Penangkapan itu terkait dengan dugaan penyuapan soal uji materi undang-undang.

Informasi yang dihimpun, Patrialis diduga menerima sejumlah uang terkait dengan uji materi suatu undang-undang. Namun belum terang benar uji materi undang-undang apa yang ‘diperdagangkan’ Patrialis.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan tentang operasi tangkap tangan (OTT) itu. Agus menyebut ada beberapa pihak yang juga ditangkap selain Patrialis.

“Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/1).

Terkait dengan OTT itu, Ketua MK Arief Hidayat mendukung upaya OTT yang dilakukan KPK. Namun Arief menyebut OTT itu terkait dengan pribadi dan bukan institusi.

“Itu persoalan pribadi, bukan lembaga. Saya persilakan dan mendukung KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini, termasuk di MK,” ujar Arief sebelumnya.

Hingga saat ini, KPK belum merilis secara resmi soal OTT itu. Namun, dalam waktu dekat, KPK akan mengungkapnya.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini,” ujar Agus. [Detik]

Related posts