Tim Advokasi Hukum Irwandi laporkan Mualem ke Panwaslih

Tim Advokasi Hukum Irwandi laporkan Mualem ke Panwaslih
Tim advokasi paslon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah saat menggelar jumpa pers di media center Irwandi-Nova di Geuce Banda Aceh, Kamis (26/1). (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Advokasi hukum pasangan calon gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, melaporkan Muzakir Manaf atau Mualem ke Pangwaslih Aceh.

Pasalnya, Muzakir Manaf diduga telah melakukan perkataan yang memfitnah Irwandi Yusuf dengan menuduhnya telah menerima 400 Miliar saat Irwandi menjabat Gubernur Aceh. Perkataan itu disampaikannya saat melakukan kampanye di lapangan Keunire, Pidie 17 Januari lalu.

Adapun kutipan pernyataan Muzakir manaf tersebut ialah, “Dimana pada saat Irwandi Yusuf menjabat gubernur ia di menerima uang 400 Miliyar Untuk Mantan kombatan dimakan sendiri oleh Irwandi,” kata Syafii Saragih seorang pelapor kepada wartawan saat menirukan pernyataan Muzakir Manaf di sekretariat pemenangan Irwandi Nova, Geuceh, Banda Aceh, Kamis, (26/1).

Menurutnya, kata kata yang dikuarkan Muzakir Manaf itu tidak etis, pihaknya merasa tersinggung, dan pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta dan buktinya juga tidak ada.

Dari perkataan itu,kata dia, dapat menciderai demokrasi menjelang pilkada Aceh 2017 yang hanya tinggal menghitung hari.

Sementara itu, pelapor lainnya Syarminan mengatakan, dari pidato Mualem pihaknya mendapati adanya unsur pelanggaran yang menista dan menghina partai nasional Aceh dan pribadi Irwandi.

Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Panwaslih Aceh. Sehingga pelanggaran ini bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan.

“Kita sudah melaporkan perkara ini ke Pangwaslih Aceh, pada tanggal 24 Januari, kita tunggu proses selanjutnya dari pangwaslih Aceh,” sebutnya. dikatakannya, saat ini panwaslih sudah memanggil saksi terkait ucapan Muzakir Manaf tersebut. [Randi]

Related posts