Ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan enggan berkomentar

Ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan enggan berkomentar
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya (27/10/2016). (Antara)

Surabaya (KANALACEH.COM) – Dahlan Iskan enggan berkomentar terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik yang digunakan pada Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) pada 2013.

“Nanti habis sidang,” kata Dahlan sesaat setelah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (3/2).

Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu akan menjalani sidang kasus pelepasan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Dahlan, yang mengenakan baju abu-abu lengan panjang dan celana cokelat, datang dengan didampingi Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

“Kami sengaja datang menyaksikan sidang karena Dahlan Iskan adalah tokoh pers nasional,” ucap pria yang biasa dipanggil Stanley itu.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka sejak 26 Januari lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum berujar, status tersangka Dahlan ditetapkan lewat penerbitan surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung menilai Dahlan ikut bertanggung jawab atas pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta KTT APEC di Bali pada Oktober 2013.

Proyek pengadaan kendaraan KTT APEC senilai Rp 32 miliar itu didanai PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat bus.

Tapi, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, proyek itu membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena bus-bus itu ternyata tak bisa dipakai. Dasep telah dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016.

Jaksa lalu mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada dugaan keterlibatan Dahlan dan Dasep dalam kasus korupsi tersebut. [Tempo]

Related posts