Di Aceh, tunggakan listrik Pemerintah ke PLN mencapai Rp 41 Miliar

ESDM terbitkan aturan jual beli listrik

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Tunggakan listrik pemerintah kabupaten atau kota untuk PT PLN (Persero) wilayah Aceh mencapai sebesar Rp 41 miliar. Tunggakan listrik itu umumnya berasal dari pembayaran lampu jalan dan sebagian kecil kantor pemerintah.

Hal itu diungkapkan General Manajer PLN Aceh, Bob Saril, saat memberi kuliah umum di Universitas Malikussaleh (Unimal) di Aceh, Kamis (9/2).

Dia merinci ada empat kabupaten dengan tunggakan terbesar. Yakni, Aceh Timur sebesar Rp Rp 15, 6 miliar, Bireuen sebesar Rp 10,8 miliar, Aceh Utara sebesar Rp 4,5 miliar, dan Aceh Jaya Rp 2,6 miliar.

“Kabupaten/kota lainnya berkisar ratusan juta hingga satu miliar,” kata Bob. Tunggakan listrik itu umumnya berasal dari pembayaran lampu jalan dan sebagian kecil kantor pemerintah.

Bahkan, sebagian pemerintah kabupaten/kota itu telah menunggak sejak tahun 2012. Namun, dia enggan merincikan daerah mana yang terlama belum membayar tunggakan.

“Kami komunikasikan baik-baik. Pemutusan listrik untuk pemerintah itu jalan terakhir yang kami lakukan. Saya tegaskan, saya lebih memilih komunikasi intensif agar pemerintah bisa melunasinya,” kata Bob.

Bob menyebutkan hanya 32 desa yang belum teraliri listrik hingga saat ini di seluruh wilayah Aceh. PLN segera mendistribusikan listrik ke desa-desa tersebut. [Kompas]

Related posts