Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Aceh resmi dilantik

Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Aceh resmi dilantik
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melantik Anggota Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) masa bakti 2017- 2022 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Senin (27/2). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melantik Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) periode 2017-2022 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Senin (27/2).

Mereka yang dilantik adalah Nyak Arief Fadhillah Syah, Firdaus D Nyak Idin, Muhammad AR, Ayu Ningsih, dan Muhammad Hatta.

Zaini Abdullah dalam sambutannya menjelaskan, sesuai amanat Pasal 57 Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, dalam rangka peningkatan upaya perlindungan anak, dapat dibentuk lembaga pengawas yang bertugas melaksanakan upaya-upaya perlindungan anak di Aceh.

Hal itu, lanjut Zaini, diperkuat dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 85 Tahun 2015 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pergub tersebut ditegaskan perlunya dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia di tingkat nasional dan di tingkat provinsi.

“Untuk Aceh, lembaga ini kita sebut  Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh atau disingkat KPPA Aceh,” kata Zaini.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, kata Zaini, telah melakukan seleksi terhadap sejumlah figur yang tepat untuk dapat menjalankan tugas pengawasan dan perlindungan anak aceh dengan baik.

Zaini mengatakan, selain bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPPA Aceh juga punya kewajiban memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan  tentang penyelenggaraan perlindungan anak serta mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak  dan tugas-tugas lainnya.

Dia berharap komisi yang sudah dilantik dapat menjalankan amanah dengan mengoptimalkan semua kekuatan yang ada agar kasus kekerasan terhadap anak di Aceh dapat diturunkan secara maksimal.

“Lembaga ini tidak hanya sebatas melindungi atau mengawasi, tapi juga harus siap memberikan pendampingan medis dan hukum dalam penanganan kasus anak,” ujar Zaini.

Zaini menegaskan, komisioner KPPA Aceh harus menerapkan prinsip-prinsip independen, non-diskriminasi, kemitraan, koordinasi, integrasi, sinkronsasi dan profesional dalam menjalankan tugasnya
Zaini juga meminta KPPA Aceh fokus menjalankan tugas yang dibebankan agar upaya perlindungan anak dapat ditingkatkan di masa depan.

“Dengan kinerja yang baik dari saudara-saudari sekalian, kita berharap angka kekerasan terhadap anak di Aceh dapat ditekan hingga serendah mungkin,” katanya.

Pelantikan Komisi KPPAA tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda, Kasdam IM, Brigjen (TNI) Achmad Daniel, Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Iskandar A Gani, Asisten Bidang Pemerintahan, Kamaruddin Andalah, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dahlia serta sejumlah Kepala SKPA lainnya. [Aidil/rel]

Related posts