Kapolres Aceh Timur dilapor ke Propam Mabes Polri

Kuasa hukum Nektu/Polem, Auzir Fahlevi. (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Tim kuasa hukum calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur, Nektu /Polem yang diwakili oleh Auzir Fahlevi dan Denny Agustriarman secara resmi telah melaporkan dugaan penyalahgunaan tindakan diskresi Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas, terkait pengamanan tahapan Pilkada di Aceh Timur.

“Kita melaporkan perkara tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri‎ dan Kompolnas RI karena tindakan Kapolres Aceh timur terlalu memihak kepada salah satu calon kandidat bupati/wakil bupati Aceh Timur,” ujar Auzir Fahlevi, Selasa (28/2).

Dikatakannya,  insiden ‘penyerbuan’ kantor KIP Aceh Timur pada malam tanggal 16 Februari pukul 03:00 WIB dini hari lalu oleh pasangan Paslon Hasballah M.Thaib dan‎ Syahrul Syamaun yang merupakan Bupati /Wakil bupati Aceh Timur incumbent bersama ratusan massa pendukungnya, tidak mampu diatasi dan ditangani sesuai aturan oleh Kapolres Aceh Timur.

“Pertanyaannya, kenapa Kapolres Aceh Timur bersama anggota pengamanan yang berada dikantor KlP tidak mampu mencegah dan membendung paslon nomor urut 2 dan massanya masuk ke kantor KIP. Kemudian dasar hukum apa yang digunakan oleh Kapolres Aceh Timur menggunakan tindakan diskresi berupa perintah mengamankan Form C1 yang ada dikantor KIP Aceh Timur ke kantor Panwaslih,” kata Auzir.

Menurutnya, tindakan Kapolres Aceh Timur itu merupakan pelanggaran serius dan jelas mengangkangi prinsip netralitas Polri sebagaimana diatur didalam ketentuan pasal 18 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 2/2002 tentang Polri.

Selanjutnya juga melanggar‎ Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 dan surat edaran kapolri Nomor SE/7/VI/2014 Tanggal 3 juni 2014 tentang pedoman netralitas Polri.

Bahkan dikatakan Auzir, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Aceh Timur itu juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yaitu, “Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI polri, dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah”, katanya.

Atas dasar itu, pihaknya perlu untuk menyampaikan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI terkait tindakan kapolres Aceh Timur tersebut. [Erza]

Related posts