Buang sampah di Gampong Aneuk Laot Sabang didenda Rp500.000

Buang sampah di Gampong Aneuk Laot Sabang didenda Rp500.000
Ilustrasi - Membuang sampah sembarangan.

Sabang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Gampong (desa) Aneuk Laot, Sukajaya, Sabang, Aceh, mulai menerapkan qanun gampong yang menyatakan siapa yang membuang sampah di sembarang tempat akan dikenakan sanksi dengan membayar denda biaya kebersihan sebesar Rp500.000.

Keuchik Gampong Aneuk Laot Rizal Efendi di Sabang, Selasa (28/2) mengatakan, aparatur desa telah menyetujui qanun gampong di kawasan Aneuk Laot untuk mendenda masyarakat maupun pengunjung yang membuang sampah di kawasan terlarang.

“Siapa saja yang membuang sampah di Gampong kami akan didenda Rp500.000, ini sudah menjadi ketetapan gampong sebagaimana hasil kesepakatan bersama aparatur gampong,” katanya Rizal.

Keuchik Aneuk Laot mengakui untuk mengawasi qanun gampong tersebut pihaknya sudah membentuk kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas) yang meliputi aparatur pemerintah, Babinsa (Kodim 112) Kota Sabang serta kelompok masyarakat peduli lingkungan.

“Sabang ini daerah kunjungan wisatawan, qanun ini kami buat dan dijalankan untuk keindahan serta terciptanya kota wisata yang bersih, selain itu juga qanunnya sudah disetujui oleh tuha-4 (pejabat pemerintahan tingkat gampong yang dituakan),” ujarnya.

Ia menambahkan pelaksanaan qanun gampong itu nantinya dalam pengawasan pemerintah tingkat gampong, Pokmaswas serta Forum Kota Hijau (FKH) Teurawah.

Menurutnya, selama ini banyak masyarakat dan pengunjung membuang sampah di gampong Aneuk Laot, padahal kawasan itu hutan lindung seperti Tinjau Alam, Lhong Cina serta Bron.

“Kesemua kawasan ini dilarang keras membuang sampah, karena kawasan hutan lindung dan daerah padat penduduk dan dengan lahirnya qanun tersebut diharapkan masyarakat tidak lagi membuang sampah dikawasan terlarang itu,” katanya lagi.

Sekretaris FKH Teurawah Farwa Amri menyatakan akan menindak tegas siapa saja yang membuang sampai di kawasan hutang lindung seperti Tinjau Alam dan Lhong Cina.

“Kita mengharapkan semua masyarakat sadar lingkungan dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan segala jenis sampah demi terwujudnya kota Sabang yang bersih,” harapnya.

Lokasi yang terlarang untuk membuang sampah adalah Tinjau Alam (hutang lindung) di mana Aneu Laot Pemerintah Gampong, Pokmaswas dan FKH Teurawah telah memasang pamflet bertulisan, “Membuang sampah dikawasan Aneuk Laot dikenakan denda Rp500.000 atau pidana, pilih mana?,” demikian bunyi plang yang terpasang tersebut. [Antara]

Related posts