BI temukan 6 money changer ilegal di Aceh

BI temukan 6 money changer ilegal di Aceh
Ilustrasi - Kantor Money Changer.

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe menemukan 80 money changer (tempat penukaran valuta asing) ilegal di enam kabupaten/kota di Aceh.

Keenam kabupaten/kota itu yakni Lhokseumawe, Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara dan Kabupaten Bireueun.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe Yufrizal, Selasa (7/3) menyebutkan umumnya tempat penukaran valuta asing itu berada di toko yang menjual logam mulia.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia, sambung Yufrizal, maka seluruh aktivitas money charger harus memiliki izin dan yang berhak mengeluarkan izin adalah Bank Indonesia.

“Apabila tidak memiliki izin, maka nantinya pemilik usaha tersebut bisa menjual dengan harga yang tidak sesuai, karena tidak ada yang melakukan pengawasan. Ini bisa merugikan masyarakat,” terangnya.

Dia menyebutkan sejauh ini baru empat money changer yang memiliki izin dari Bank Indonesia Lhokseumawe.

“Kita warning kepada yang masih belum mengurus izin, bisa mengurusnya sampai tanggal 7 April 2017. Apabila tidak dilakukan maka akan ada sanksi,” tutur Yufrizal.

Umumnya uang valuta asing yang diperdagangkan adalah ringgit Malaysia, riyal Arab Saudi dan dollar Amerika Serikat. [Kompas]

Related posts