Dugaan pelanggaran kode etik, KIP Aceh Singkil diadukan ke DKPP

Ketua Panwaslih Aceh Timur diadukan ke DKPP
rmol.com

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh Singkil diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Pengaduan terhadap ketua dan anggota KIP Aceh Singkil oleh calon bupati disidangkan di Kantor Bawaslu Aceh di Banda Aceh, Kamis (9/3).

Sidang pengaduan tersebut dengan majelis kode etik terdiri dari Askhalani (Bawaslu Aceh), Robby Syah Putra (KIP Aceh), serta Zainal Abidin dan Ria Fitri dari unsur masyarakat. Sidang juga dilakukan secara video konferensi dengan majelis kode etik dari DKPP di Jakarta.

Sidang pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut diadukan oleh Putra Arianto, calon Bupati Aceh Singkil 2017-2022, pada pilkada serentak 15 Februari lalu. Sedangkan teradu, Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Darma.

Ria Fitri, anggota majelis kode etik dan tim pemeriksa daerah, menyatakan, pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik menyangkut penyampaian laporan dana kampanye.

Pengadu yang juga calon bupati peserta pilkada Aceh Singkil melaporkan ketua dan anggota KIP Aceh Singkil melakukan pelanggaran karena menerima penyampaian laporan dana kampanye setelah batas waktu yang ditentukan, kata Ria Fitri.

“Pengadu menyatakan batas waktu penyampaian laporan dan kampanye pukul 18.00 WIB. Namun, ketua dan anggota KIP Aceh Singkil menerima penyampaian laporan dana kampanye pasangan calon setelah batas waktu tersebut,” ungkap dia.

Ria Fitri menyebutkan, persidangan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut mengagendakan mendengar keterangan pengadu dan teradu. Serta memeriksa bukti-bukti yang ada terkait pengaduan tersebut.

“Majelis tim pemeriksa membutuhkan waktu sekitar dua minggu dalam mengambil keputusan. Keputusan bisa pemberhentian tetap dari keanggotaan KIP, teguran keras dan ringan, hingga rehabilitasi bila tidak terbukti,” kata Ria Fitri. [Antara]

Related posts