Komisi II DPR RI akan panggil Kemendagri terkait pelantikan pejabat Aceh

Ini Nama Pejabat yang laporkan Gubernur Aceh ke KASN dan Kemendagri
(ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendsgri) Tjahjo Kumolo apabila tidak bisa menyelesaikan kontroversi pelantikan pejabat eselon II di Aceh oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

“Kita dorong Mendagri menyelesaikan kasus mutasi pejabat Aceh tersebut sesuai dengan ketentuan. Apabila tidak diselesaikan dalam waktu dekat, ini bisa jadi preseden bagi daerah lain. Komisi II akan minta penjelasan Mendagri,” kata anggota Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, H. Irmawan, di Jakarta, Selasa (14/3).

Baca: DPRA diminta lebih proaktif perjuangkan UUPA

Menurut Irmawan, ketentuan boleh tidaknya kepala daerah yang menjadi calon petahana melakukan mutasi pejabat, sudah diatur secara jelas dalam Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016.

Baca: Polemik mutasi, DPRA Komisi I sepakat bila berpedoman pada UUPA

“Saya mendapat laporan bahwa banyak calon petahana lain yang akan melakukan mutasi di penghujung masa jabatannya. Kalau persoalan di Provinsi Aceh berlarut-larut, sudah pasti akan jadi contoh bagi daerah lain,” ujar Irmawan, politisi PKB Aceh yang menjadi satu-satunya kaderPKB Aceh di DPR RI.

Di Jakarta sejumlah 18 Kepala Satuan KerjaPemerintahan Aceh (SKPA) yang dicopot jabatannya oleh Gubernur Zaini, mengadu ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Negara (KASN). Irmawan secara khusus mengunjungi Kepala SKPA tersebut untuk memperoleh masukan. [Serambi]

Related posts