26 oknum PNS Aceh terlibat korupsi

26 oknum PNS Aceh terlibat korupsi
ilustrasi korupsi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Berdasarkan hasil penelitian LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menyebutkan dalam kurun waktu sepanjang 2016 sebanyak 26 oknum PNS Aceh terlibat kasus korupsi.

Jumlah ini berkurang dari tahun 2015 yang berjumlah 31 orang.
Peneliti hukum MaTA, Sariyulis mengatakan, kebanyakan oknum PNS ini yang terlibat kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

“Upaya pengendalian internal sangat lemah, kalau ada kasus di pengadaan barang dan jasa, pasti oknum PNS juga terlibat,” katanya saat dijumpai di kantor MaTa Banda Aceh, Senin (20/3).

Menurutnya, masih dari hasil analisis pihaknya, hukuman yang diberikan kepada terdakwa selama ini masih terbilang ringan.

Ia menyebutkan rata-rata diganjar hukuman empat tahun ke bawah sesuai salinan amar putusan yang di dapat dari Pengadilan tipikor Banda Aceh.

Pihaknya juga belum menemukan sanksi tegas bagi oknum PNS yang terlibat kasus korupsi seperti, pencabutan remisi, hak politik, hingga pencabutan dana pensiunan.

“Dikhawatirkan ke depan korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang berat akan tetapi dipandang sebaliknya,” ujarnya.

Ia berpendapat, selama ini pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana korupsi lebih cenderung memberikan pertimbangan peringanan dari pada pemberatan terhadap pelaku pidana korupsi di Aceh.

Meskipun, lanjutnya, sebenarnya banyak pertimbangan lainnya yang bisa diambil oleh majelis untuk menjatuhkan pidana yang berat bagi koruptor.

“Dari beberapa amar putusan tipikor, ada indikasi bahwa kejaksaan mampu dipengaruhi oleh kekuasaan yang dimiliki pelaku. Persoalan ini berimplikasi pada tingkat profesinalisme penegak hukum di Aceh,” katanya.

Sementara itu, pihaknya juga meminta kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja dijajaran kejaksaan Aceh dalam melakukan upaya pengusutan perkara korupsi secara menyeluruh. Sehingga, kata dia, mampu mengungkapkan keterlibatan pelaku korupsi dalam suatu perkara secara utuh. [Randi]

Related posts