Disdukcapil Aceh Barat rekam e-KTP secara offline

Ilustrasi. (porosjakarta)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh terpaksa melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara onffline karena terjadi error sistem input data online.

Kepala Disdukcapil Aceh Barat, Muhammad Yusuf, di Meulaboh, Senin, mengatakan, kebijakan tersebut karena terjadi ngangguan pada server input data online di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sampai saat ini masih terjadi error pada sistem server input data online, meski demikian kita tetap melakukan pelayanan masyarakat dengan cara input data offline dalam melakukan perekaman KTP-el,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya terpaksa harus membawa peralatan perekeman tersebut kepada Dirjen Dukcapil untuk dilakukan perbaikan berupa install ulang agar terkoneksi kembali dengan server di daerah itu.

M Yusuf menjeskan, terkaitdengan data-data masyarakat yang telah terekam secara offline, akan di back-up kemudian dikirimkan kembali secara online setelah diperbaiki dan server di daerah dengan di pusat terkoneksi.

Meskipun dalam kondisi offline, Disdukcapil Aceh Barat tetap bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP-El karena untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat sudah terangkum dalam Kartu Keluarga (KK).

“Demikian juga surat keterangan pengganti KTP-El tetap bisa kita keluarkan, karena selama ini NIK sudah ada dalam KK, hanya tinggal kita melakukan pengetikan ulang surat keterangan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemberitahuan terhadap kerusakan server perekaman tersebut berdasarkan surat edaran dari Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri yang dikeluarkan tertanggal sejak 17 Maret 2017.

M Yusus menjelaskan, sejak terjadi masalah tersebut, telah ada sekitar 1.000 eksample perekaman yang telah dilakukan secara offline dan akan dilakukan penyesuaian selanjutnya setelah server terhubung dan diperbaiki.

Selama menanti selesainya perbaikan dan dibawa kembalinya peralatan, maka pihaknya tetap melayani masyarakat dengan sistem offline dan menggeluarkan surat keterangan bukti perekaman dan akan diinput setelah semuanya normal.

“Sampai peralatan sampai kita tetap terus melayani masyarakat yang merekam, kemudian dikeluarkan surat keterangan. Kita masih menanti petunjuk selanjutnya dari Kementrian Dalam Negeri,” katanya menambahkan. [Antara]

Related posts