WNA asal Cina ditahan di Imigrasi Langsa

WNA asal Cina ditahan di Imigrasi Langsa
Hong Juanzhong, WNA asal Cina yang diamankan di kantor Imigrasi Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH. COM) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Cina, Hong Junzhong (54) diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Aceh Timur ketika tengah menawarkan dagangannya di Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Saat ini WNA tersebut sudah dibawa ke kantor Imigrasi Kelas IIB Kota Langsa. Dia ditahan di kantor Imigrasi Langsa karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.

Mengutip keterangan Afrizal, Kepala seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian Kota Langsa, Kamis (23/3) mengatakan, Hong Junzhong berasal dari Guangdong, Cina.

“Hong Junzhong tercatat memiliki pasport dengan nomor E 92533615, dan telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian Indonesia pasal 122 nomor 6 tahun 2011,” ujarnya.

Dikatakannya, penangkapan Hong Juanzhong dilakukan karena telah salah menggunakan izin kunjungan tinggal, dengan melakukan aktivitas jual beli pakaian, dan saat ini tersangka berada diruangan Detensi Imigrasi Langsa. [Erza]

Related posts