Pengamat sarankan Zaini Abdullah segera akhiri polemik mutasi

Pengamat sarankan Zaini Abdullah segera akhiri polemik mutasi
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melantik 33 pejabat eselon II Pemerintahan Aceh di Aula Serbaguna Setda Aceh, Jumat (10/3). (Kanal Aceh/Aidil)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada menyarankan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah agar segera mengakhiri polemik mutasi pejabat SKPA dengan berkoordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sehingga dapat diambil kesimpulan nantinya, apakah kebijakan mutasi tersebut benar melabrak aturan atau tidak,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Jumat (24/3) malam.

Menurutnya, polemik mutasi semakin terlihat dengan kehadiran sejumlah tokoh dan pengamat nasional yang melakukan pembenaran tindakan mutasi. Padahal Aryos menilai itu ilegal.

“Ada sejumlah tokoh nasional yang memperpanjang polemik dengan turut andil dalam rangka pembenaran kebijakan kontroversial Zaini,” jelas Aryos.

Mutasi pejabat SKPA dinilai Aryos ilegal, sebab dalam aturan UU Pilkada dan UU ASN telah dilarang. “Pihak dari kalangan nasional terkesan menutup mata terhadap pelanggaran UU Pilkada maupun ASN yang terjadi,” pungkas Aryos.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harus menjelaskan mutasi ke 33 pejabat SKPA pada 10 Maret lalu tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan UU Pilkada.

“Mutasi itu perspektif pemerintahan dan bukan pilkada,” katanya saat menggelar diskusi publik di Hotel Hermes yang diadakan oleh Forum LSM Aceh, Jumat (24/3).

Sebelum adanya kepastian hukum, kata dia, pejabat yang baru dilantik tetap bekerja sesuai posisinya. Sebab, apabila masih mempertahankan kegaduhan tersebut, ini pasti akan mengganggu pelayanan publik.

Sementara menurut Mendagri, Tjahjo Kumolo mutasi yang dilakukan Zaini Abdullah sah. “Menurut saya sah-sah saja Gubernur Aceh mengganti pejabat untuk eselon II, tapi untuk eselon I (Sekda) harus seizin Mendagri,” katanya seperti dikutip dari Harian Waspada beberapa waktu lalu.

Tjahjo menegaskan Zaini selaku Gubernur Aceh atau pejabat bupati/wali kota berhak mengganti pejabat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hanya eselon I dan II ada mekanismenya. Khusus eselon I harus seizin Mendagri,” sebut politisi senior PDI Perjuangan tersebut. [Aidil Saputra]

Related posts