Surat Kemendagri belum menjadi keputusan final

Pemerintah Aceh segera kirim tanggapan secara tertulis ke Dirjen OTDA
(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polemik pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan oleh Gubernur Aceh, mendapat respon dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat yang dikirim ke Pemerintah Aceh. Dalam surat itu menuliskan kebijakan pelantikan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut juga ditanggapi serius oleh pihak Pemerintah Aceh. Kepada kanalaceh.com, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian mengatakan bahwa surat tersebut sifatnya belum final.

Sebab, kata dia, surat itu bukan merupakan satu produk hukum yang bisa menganulir keputusan Gubernur. “Tidak bisa dikatakan keputusan final,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/3).

Edrian menjelaskan, sesuai UU Nomor 12/2011 tentang cara pembentukan peraturan perundang-undangan, disitu sudah diatur sistem regulasi.

Dimana yang merupakan produk hukum itu ialah seperti UU, Peraturan Pemerintah, Perda, Perpres dan Pergub. “Bila surat mengesampingkan keputusan tentu sudah menyimpang dari pada UU Nomor 12/2011,” ujarnya.

Ia berpendapat, kalua surat tersebut masuk dalam sistem hukum tata negara maka harus dipedomani. “Jadi jangan dicampuradukkan,” tambahnya.

Menurutnya, Keputusan Gubernur itu masuk ke dalam ranah hukum tata usaha Negara. Maka, kata Edrian, apabila terjadi perselisihan yang harus menyelesaikan itu adalah Gubernur sendiri atau dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh pihak yang keberatan.

Sebelumnya, Kemendagri melalui surat bernomor 820/2138/OTDA tanggal 24 Maret lalu yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono, meminta Gubernur Aceh untuk meninjau ulang pelantikan pejabat eselon II pada 10 Maret lalu.

Pasalnya, pelantikan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan dimana dalam surat tersebut pelantikan itu melanggar UU Nomor 10/2016 tentang pilkada pada pasal 71 ayat (2) dan UU Nomor 5/2014 tentang aparatur sipil negara. Selain itu, Kemendagri juga meminta Gubernur Aceh untuk tidak menugaskan/mengaktifkan pejabat struktural yang sudah dilantik. [Randi]

Related posts