Pengembalian aset, Satpol PP tunggu surat perintah dari Sekda Aceh

Besok, pejabat SKPA yang dimutasi harus kembalikan aset Pemerintahan Aceh
Surat bernomor 032/3794 tentang Pengembalian Aset Pemerintahan Aceh yang diterbitkan pada Senin (27/3). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, terkait penarikan aset dari pejabat eselon II yang terkena mutasi, saat ini Satpol PP tinggal menunggu surat perintah dari Sekda Aceh untuk mengeksekusi.

“Kita masih menunggu surat perintah dari pak Sekda terkait penarikan aset yang belum dikembalikan,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh, Dedi Yusmadi, Rabu (29/3) saat dijumpai di ruangannya.

Hingga saat ini, beberapa mantan pejabat eselon II yang dicopot itu belum juga menyerahkan aset seperti mobil dinas dan lainnya kepada pejabat yang baru. Bahkan, kata dia, ada sejumlah dinas menghubungi satpol PP dan WH meminta agar segera melakukan penarikan aset tersebut.

Pihaknya meminta agar dinas yang asetnya belum dikembalikan melakukan komunikasi dan pendekatan secara pribadi agar kendaraan dinas maupun aset lainnya segera dikembalikan.

“Kita siap memfasilitasi antara dinas dan mantan kepala dinas agar aset bisa dikembalikan,” ujar Dedi.

Dalam melakukan penarikan aset maupun pengosongan ruang kepala dinas harus dilengkapi berita acara penyerahan aset yang ditandatanggani oleh pejabat sebelumnya.

“Semua harus ada prosedur diantarannya harus ada berita acara penyerahan aset tersebut,” katanya. [Randi]

Related posts