Polisi bekuk napi yang kabur dari Rutan Lhoksukon

Ilustrasi napi kabur. (Liputan6)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Jajaran kepolisian Polres Lhokseumawe berhasil membekuk terdakwa napi kasus narkoba jenis sabu-sabu berinisial MD (50) yang berhasil melarikan dari Rutan Cabang Lhoksukon pada beberapa waktu lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Zulkifli Harahap mengatakan bahwa napi MD (50) merupakan warga Desa Pante, Kecamatan Syamtalira Aron yang melarikan diri dari pada 2016 yang lalu.

Iptu Zulkifli menambahkan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, personel yang dibackup Brimob BKO bergerak cepat dan berhasil membekuk terdakwa tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya di Desa Pante, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara pada Senin (27/3) sekira pukul 22:00 WIB,” jelasnya.

Dalam pengembangan, MD mengaku menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya, kemudian tim gabungan melakukan penggeledahan di dalam rumah milik terdakwa yang disaksikan kepala desa setempat dan istri tesangka.

“Polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 118,58 gram,” sebut Iptu Zulkifli.

Sementara itu Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Efendi SH kepada Kanalaceh.com mengatakan, status MD masih tahanan dalam proses persidangan. [Rajali Samidan]

Related posts