Terkait KEK, PII minta Pemerintah Pusat kembalikan hak Aceh

Di depan Pengusaha Turki, Irwandi tawarkan 4 peluang investasi di Aceh
Ilustrasi - KEK Arun Lhokseumawe. (Net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terkait polemik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Ikhsan Azhar meminta kepada Pemerintah Pusat agar mengembalikan hak-hak Aceh.

“Kita meminta Pemerintah Pusat mengembalikan hak Aceh, alangkah lebih baik, itu harus direvisi ulang, dan mengacu pada MoU Helsinki,” kata Ikhsan kepada Kanalaceh.com, Jumat (31/3) malam.

Saat Soedarmo menjabat sebagai Plt Gubernur Aceh beberapa waktu lalu, Ikhsan menilai bahwa Soedarmo banyak kepentingan yang dimainkan saat dirinya menjabat. Padahal jelas itu ialah hak daerah Aceh.

“Disinilah momen Pemerintah Pusat untuk menghapuskan yang telah ditetapkan dalam MoU Helsenki, ini sangat disayangkan bila Aceh hanya mendapat sedikit dari hasil kita sendiri (KEK Arun Lhokseumawe),” ungkapnya.

Menurut Ikhsan, sudah saatnya apa yang dimiliki oleh daerah Aceh, harus dikelola oleh rakyat Aceh sendiri agar masyarakat sejahtera, karena menurutnya masih banyak pembangunan infrakturtur, kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan yang bisa digunakan dari dana tersebut.

“Agar masyarakat Aceh sejahtera, saya pikir dibutir MoU Helsinki sudah di jelaskan,” katanya.

Maka dari itu, sambungnya, dirinya sangat menaruh harapan yang besar KEK Arun Lhokseumawe dapat dikelola oleh Pemerintah Aceh. “Melalui KEK ini, kita mampu menumbuhkan perekonomian Indonesia khususnya Aceh, agar masyarakat bisa merasakan apa yang miliknya sendiri,” harapnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts