Aceh punya UUPA, Dirjen Otda harus paham

Aceh punya UUPA, Dirjen Otda harus paham
Kepala biro hukum Pemerintah Aceh, Edrian bersama Mendagri Tjahjo Kumolo. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian mengatakan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) untuk memahami pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 tentang Pemerintah Daerah.

Maksud di dalam pasal itu, Edrian menyebutkan bahwa Negara menghormati daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa.

“Di Indonesia ada lima daerah yang bersifat khusus dan istimewa, yakni Papua, Papua Barat, Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Aceh,” sebut Edrian kepada Kanalaceh.com, Sabtu (1/4).

Dikatakan Edrian, karena Aceh bersifat istimewa dan mempunyai Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka Dirjen Otda diharapkan harus memahaminya.

“Biar tidak ada gejolak- gejolak yang timbul dan salah penafsiran terhadap implementasi UU otonomi khusus dan istimewa. Kami tetap berpegang kepada UUPA,” ujar Edrian.

Dia menambahkan, pertemuan Gubernur Aceh dan Mendagri Tjahjo Kumolo pada Jumat (10/3) kemarin, menyatakan bahwa Menteri Tjahjo mengakui mutasi 33 pejabat SKPA eselon II yang dilakukan Gubernur Aceh adalah sah.

“Mendengar pernyataan itu, Dirjen Otda mengikuti apa yang disampaikan Mendagri,” ujar Edrian.

Kepada Menteri Tjahjo, Edrian menyampaikan bahwa pergantian pejabat struktural Pemerintahan Aceh ini persoalan internal atau lokal. Maka, dia mengatakan kepada Mendagri agar Dirjen Otda jangan terlampau jauh masuk (mencampuri urusan mutasi).

“Beliau (Mendagri) paham, dan Menteri Tjahjo menganggap mutasi itu sah. Selain itu Menteri Tjahjo juga menyampaikan bagi pihak yang tidak menerima silahkan tempuh jalur hukum,” pungkasnya. [Aidil Saputra]

Related posts