HMP yang dilakukan DPRA kepada Gubernur tidak tepat, ini penjelasannya

FoRma minta BNN tes urine anggota DPR Aceh
Gedung DPRA. (acehprov.go.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terkait Hak Menggunakan Pendapat (HMP) yang dilakukan DPRA kepaada Gubernur Aceh Zaini Abdullah dinilai tidak tepat dalam menggunakan hak konstitusional yang dimiliki DPRA mengatasnamakan rakyat dengan diboncengi kebencian atau ketidaksukaan terhadap Gubernur.

“DPRA seharusnya menggunakan mandat yang telah diberi rakyat untuk hal-hal yang konstruktif (memperbaiki atau membangun) bukannya untuk hal-hal yang bersifat desktruktif (menghancurkan atau merusak,” kata Akademisi Hukum Tata Usaha Negara Unsyiah, Kurniawan dalam rilis yang diterima Kanalaceh.com, Sabtu (1/4).

Kurniawan menjelaskan, untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat, terlebih dahulu anggota DPRA membuat hak angket yang ditujukan kepada pimpinan DPRA. Namun bila hak angket belum dilakukan, maka usulan pengusul untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat kepada Pimpinan DPRA seharusnya “tidak dapat diterima”.

“Hal ini mengingat Pasal 13 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPRA mensyaratkan bahwa usul penggunaan Hak Menyatakan Pendapat disyaratkan adanya penyertaan dokumen yang memuat paling kurang materi hasil hak interpelasi dan/atau hak angket,” jelasnya.

Disadari, lanjut Kurniawan, Gubernur Zaini belum mampu sepenuhnya melaksanakan tugas sebagaimana yang diharapkan. Namun, DPRA sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh seharusnya melaksanakan fungsi trias politika yang dimilikinya untuk mendorong optimalisasi pemerintahan Gubernur di tiga bulan yang tersisa.

“Bukannya justru menghalang-halangi di tiga bulan akhir masa pemerintahan Gubernur,” cetusnya.

“Kita butuh kehadiran negarawan di parlemen sehingga tidak menyalahgunakan fungsi trias politica yang dimandatkan oleh rakyat kepadanya,” demikian Kurniawan. [Aidil/rel]

Related posts