Permohonan Nektu kandas di MK

MK tolak gugatan TRK-Said
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Republika)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Permohonan pemohon pasangan calon Bupati Aceh Timur Ridwan Abubakar atau Nektu-Tgk Abd Rani kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Majelis hakim MK dalam putusannya, yang dibacakan Senin (3/4) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dan sebaliknya mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, KIP Aceh Timur dan eksepsi pihak terkait pasangan Hasballah M. Thaib – Syahrul Bin Syamaun.

Sementara pemohon pasangan calon Bupati Aceh Singkil, Safriadi-Sariman, dalam gugatan sengketa Pilkada Aceh Singkil 2017 juga tak diterima di MK.

Sebaliknya, MK mengabulkan eksepsi KIP Aceh Singkil sebagai termohon dan eksepsi pihak terkait, pasangan Dul Musrid -Sazali SSos. [Serambi]

Related posts