Besok, KIP Aceh tetapkan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah

Hasil tinjauan Gubernur dan Wagub di 10 kabupaten/kota di Aceh
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022, Irwandi Yusuf–Nova Iriansyah Jumat (7/4) besok di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.

Penetapan itu dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak gugatan dari pasangan nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid, Selasa (4/4) lalu.

Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 mengamanahkan agar KIP Aceh menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

“Penetapan Gubernur Aceh pada 7 April mendatang oleh KIP,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan hadi saat membuka acara anugerah pemenang lomba jurnalistik di Hermes Palace Hotel, Rabu (5/4) malam.

Ia menambahkan Pilkada Aceh bukan keistimewaan Aceh tapi pilkada kekhususan Aceh, hal ini dikarenakan pilkada yang dilaksanakan jauh sekali berbeda dengan daerah lainnya.

“Tentu mana yang menjadi kekhususan Aceh, yaitu agama, pendidikan Aceh,” sebut Ridwan. [Fahzian Aldevan]

Related posts