Soal PLTU, masyarakat Kuta Makmue sesalkan klaim Keuchik Simpang Peut

PLTU Nagan Raya tidak optimal atasi permasalahan listrik di Aceh
Ilustrasi - Pembangunan PLTU.

Banda Aceh (KANALACEH.COM)
Masyarakat Desa Kuta Makmue, Kabupaten Nagan Raya menyesalkan tindakan aparat desa Simpang Peut yang mengklaim Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kuta Makmue sebagai wilayah dari Simpang Peut.

Hal itu disampaikan Keuchi (Kepala Desa) Kuta Makmue, Jailani melalui rilis yang diterima Kanalaceh.com, Selasa (18/4). Menurutnya sejak dulu batas wilayah Simpang Peut dan Kuta Makmue adalah sungai Nagan.

“Karena segala admitrasi di wilayah itu tunduk pada pemerintah desa Kuta Makmue,” kata Jailani.

Sebelumnya Kepala Dea Simpang Lima, Sahabudin dalam rapat batas wilayah di kantor Camat Kuala, Nagan Raya, mengatakan bahwa batas desa Simpang Peut bukan sungai Nagan.

Selain itu tokoh masyarakat Merandeh, Hamdani Karim meminta kepada muspika Kecamatan Kuala, untuk menyelasaikan klaim ini secara tuntas agar tidak terjadi masalah dikemudian hari, kerena klaim semacam ini sangat berpotensi konflik antar desa, selain memang sepanjang sejarah memang batas Desa Kuta Makmue dan Simpang peut adalah sungai Nagan. [Fahzian Aldevan]

Related posts