Diduga lakukan pencurian ikan, Polisi tangkap Kapal berbendera Malaysia di Langsa

(ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Kapal Patroli Tekukur – 5010 Pol Air Mabes Polri kembali mangamankan kapal nelayan asing Ilegal Fishing asal Malaysia, pada minggu (16/4) pukul 04.21 wib dini hari.

Kapal dan 4 awak ABK serta barang bukti lainnya telah diamankan di Pos Pol Air Polres Langsa di-Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengusutan lebih lanjut.

Mengutip keterangan Kapten Kapal Patroli Tekukur – 5010 Mabes Polri, AKP Dodot Setiawan SST melalui Brigpol. Benny Prasetio, di pelabuan Kuala Langsa, Kamis (20/4) mengatakan, ketika pihaknya melakukan patroli diperairan indonesia melihat kapal nelayan asing KP KHF 1842 GT 64,39 melaksanakan kegiatan penangkapan pencurian ikan (ilegal fishing).

“Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan penangkapan, tepat di posisi 04″5031″N -98″46’460″E Selat Malaka kapal nelayan asing KHF 1842 GT 64. 39 Berbendera Malaysia itu kita hentikan,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal nelayan asing yang menggunakan alat tangkap pukat trawl ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, terutama Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) di perairan Indonesia.

Kemudian, pihaknya mengamankan seorang Nahkoda Nai Han Tun (37) warga Negara Myanmar bersama tiga ABK-nya Min Win San (26) Aye Myint Tun (27) dan Nai Min Kyaw. semua berasal dari negara Myanmar. [Erza]

Related posts