Pria asal Padang Tiji ini coba kelabui petugas Bandara dengan menyimpan sabu di sepatu

Bawa sabu 1 kg, gadis asal Bireuen ditangkap di Banyuasin
Ilustrasi barang bukti sabu. (Antara Foto)

Surabaya (KANALACEH.COM) – Beragam cara dilakukan para pengedar narkoba untuk bisa lolos dari sergapan petugas. Salah satu cara menyimpan sabu-sabu pada sepatu, seperti dilakukan AR (22) warga asal Kecamatan Padang Tiji Aceh.

Cara tersebut ternyata membuatnya lolos dari pemeriksaan X-ray di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Namun, penjaga warung mi ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Kedungdoro.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 550 gram atau sekira ½ kilogram untuk dijadikan barang bukti. Selain itu, menyita sepasang sepatu, uang tunai Rp1 100 000 dan 2 handphone.

Polisi juga menciduk tersangka lain dalam kasus tersebut yakni AA (55) warga Desa Padang Mentoyo, Kabupaten Bojonegoro.

“Tersangka AR menyimpan sabu pada sepatu untuk bisa lolos dari X-ray saat di bandara, dan tersangka juga tidak memakai jam dan ikat pinggang supaya tidak bunyi ketika diperiksa X-Ray, ternyata cara itu bisa lolos. Kami berhasil menangkap saat keluar dari bandara,” terang Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Selasa (2/5).

Menurut Anton, saat diinterogasi, tersangka AR mengaku datang ke Surabaya untuk bekerja atas tawaran seorang berinisial M. Sebelum berangkat, tersangka AR terlebih dulu mengunjungi Medan untuk bertemu M.

Namun, saat sampai di Kota Medan, AR malah bertemu dengan D, yang merupakan suruhan dari M. Kemudian D memberikan satu kantong plastik hitam yang isinya sabu-sabu.

“Saudara D memerintahkan AR berangkat ke Surabaya untuk memberikan sabu terhadap AA. Namun, belum sempat menyerahkan sabu-sabu pada AA, tersangka AR ditangkap. Lalu, kami menangkap tersangka AA dengan cara menjebak,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Okezone]

Related posts